BUKU TAMU


ShoutMix chat widget

Pengikut

Sabtu, 06 Agustus 2011
Rabu, 20 Juli 2011 18:03 WIB | 845 Views

Yenny Wahid (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia (PKBI) yang dipimpin Yenny Wahid berganti nama menjadi Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), dan bukan saja nama simbol partai pun diubah.

"Perubahan nama dan simbol partai ini kita lakukan atas saran berbagai pihak, khususnya ahli hukum," kata Sekretaris Dewan Syura PKBN Choirul Shalih Rasyid saat bersama sejumlah pengurus partai itu menyerahkan kelengkapan persyaratan partai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Rabu.

Rombongan DPP PKBN yang di dalamnya termasuk Sekjen PKBN Achmad Suaedy diterima Kepala Seksi Partai Politik Direktorat Tata Negata Ditjen Administrasi Hukum Umum Aryo Priojati.

Choirul mengatakan, lambang PKBI dinilai masih mirip pada pokoknya dengan partai lain sehingga berisiko mengalami kesulitan dalam verifikasi di Kemenkumham.

PKBI berlambang bola dunia diapit padi dan kapas dengan sembilan bintang yang melingkarinya. Berganti PKBN, sembilan bintang tersebut dihilangkan.

Perubahan nama dan simbol partai dari PKBI menjadi PKBN, menurut Choirul, sudah mendapat persetujuan para kiai dan masyayikh NU.

"Yang tidak berubah adalah tekad partai ini untuk melanjutkan perjuangan sekaligus mewujudkan cita-cita Gus Dur," kata Choirul.

Choirul optimistis PKBN bisa melewati proses verifikasi dengan baik dan mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Kemenkumham. "Insya Allah persyaratan yang disyaratkan UU Parpol bisa kami penuhi," katanya.

Syarat pendirian partai seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik diantaranya memiliki kepengurusan di 33 provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam satu provinsi, dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

Sementara itu Aryo Priojati menyatakan tidak ada masalah dengan pergantian PKBI menjadi PKBN.

"Toh PKBI belum mendapat SK Menkumham sebagai badan hukum. PKBN ini kami anggap pendaftaran partai baru," katanya.

0 komentar: